Selasa, 12 Maret 2013


      A.     Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Contohnya : Kita mendapakan hak untuk hidup. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama. Contohnya : Kewajiban untuk membayar Pajak, dsb.
     
     B.      Hak dan Kewajiban warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945

1.    Bunyi Pasal 30 UUD 1945 :

PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

2.    Makna :

-            Makna Sempit

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

-      Makna Luas

1. Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.

2. Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam. Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.

3. Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I, II, VII, dan X), maka upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti :

a. Bahwa setiap warga negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR?DPR) yang ditentukan oleh UUD 1945.

b. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Asas dmokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.

Source :

I.      Pendidikan Nasional

Menurut UU No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara dan Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan." 

Jadi menurut saya, sangat jelas tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk mencerdaskan anak bangsa yang merupakan penerus dan pejuang bagi Bangsa Indonesia dari berbagai bidang seperti, bidang agama, kesehatan, ekonomi, politik, dan lain-lain.

II.        Bela Negara

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela negara juga adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Unsur Dasar Bela Negara :
1.     Cinta Tanah Air
2.     Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.     Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.     Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.     Memiliki kemampuan awal bela negara

Jadi, menurut saya pentingnya bela negara diilhami oleh setiap warga negara agar setiap warga negara semakin cinta terhadap negara, berpartisipasi dalam mempertahankan negara dari persoalan-persoalan yang muncul, dan setia dengan Negara kesatuan Republik Indonesia.

III.      Pendidikan Kewarganegaraan

Secara Umum Pengertian pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )

- SUMBER NILAI  DAN PEDOMAN  PENYELENGGARAAN  PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN  MAHASISWA, UNTUK MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI.
MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )

Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
-  mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
-  mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
-  menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 ) Agar mahasiswa :
-  Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
-  Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
IV. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan

Kompetensi menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan :
√ Menjadi warga negara yang berwawasan kebangsaan dan Bernegara
√ Ikut serta dalam penegakan hukum dan cinta damai dalam bersosialisasi dan menjadi warga negara yang mempunyai cinta terhadap tanah air dan bela negara.
√ Berpola pikir komprehensip integral pada seluruh aspek kehidupan nasional agar tercapai tujuan.

IV.  Pendidikan Kewiraan

Pengertian Pendidikan Kewiraan :

a.  Memberikan pengetahuan yang berkaitan dengan bela negara, sehingga memiliki rasa tanggung jawab, rela berkorban, cinta tanah air, bangsa, dan negara.
b.   Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk membela bangsa dan tanah air.
c.  Memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.

d. Usaha sadar membentuk sarjana-sarjana yang setiap saat dapat digerakkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar