Minggu, 03 November 2013

UU no. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman

Undang-undang no. 4 tahun 1992 membahas tentang perumahan dan pemukiman. Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati dirinya.

Berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 1992, saya me-resume bahwa :

- Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga ;

- Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan ;

- Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan ;

Asas dan tujuannya :

Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yaitu rumah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan perumahan dan permukiman yang  layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, memberikan arah pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional dan juga menunjang pembangunan di segala bidang.

Selain itu setiap individu/kelompok mempunyai hak untuk menempati, menikmati dan memiliki rumah layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur dan juga berkewajiban untuk berperan dalam pembangunan dan perumahan dan pemukiman. Setiap individu dan kelompok wajib mengikuti syarat dna pertaturan yang berlaku dalam memanfaatkan pembangunan perumahan dan permukiman berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan. Hal ini di laksananakan agar adanya keseimbangan terhadap lingkungan dan juga agar tercipta suasana pemukiman dan perumahan yang kondusif. Berdasarkan pasal 29 dalam undang-undang ini berisikan bahwa:

(1)Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman,

(2)Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama.

Untuk pembinaannya, pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman dengan mengatur dan membimbing, memberi bantuan dan kemudahan, meneliti dan mengembangkan, merencanakan dan melaksanakan dan juga mengawasi dan mengendalikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar