Undang-undang no. 4 tahun 1992 membahas tentang perumahan dan
pemukiman. Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan
mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta
kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana
kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses
bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan
dirinya, dan menampakkan jati dirinya.
Berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 1992, saya me-resume
bahwa :
- Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian dan sarana pembinaan keluarga ;
- Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan
prasarana dan sarana lingkungan ;
- Permukiman adalah bagian dari
lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan
maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan ;
Asas dan tujuannya :
Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yaitu rumah,
meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi
dan teratur, memberikan arah pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang
rasional dan juga menunjang pembangunan di segala bidang.
Selain itu setiap individu/kelompok mempunyai hak untuk
menempati, menikmati dan memiliki rumah layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi dan teratur dan juga berkewajiban untuk berperan dalam pembangunan
dan perumahan dan pemukiman. Setiap individu dan kelompok wajib mengikuti syarat
dna pertaturan yang berlaku dalam memanfaatkan pembangunan perumahan dan
permukiman berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan. Hal ini di
laksananakan agar adanya keseimbangan terhadap lingkungan dan juga agar tercipta
suasana pemukiman dan perumahan yang kondusif. Berdasarkan pasal 29 dalam
undang-undang ini berisikan bahwa:
(1)Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama
dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan
permukiman,
(2)Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha
bersama.
Untuk pembinaannya, pemerintah melakukan pembinaan di bidang
perumahan dan permukiman dengan mengatur dan membimbing, memberi bantuan dan
kemudahan, meneliti dan mengembangkan, merencanakan dan melaksanakan dan juga
mengawasi dan mengendalikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar