HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
A.
Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
(HPP)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah :
1. Peraturan
atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
2. Undang-undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
3. Patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu;
4. Keputusan (pertimbangan) yg
ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis,
Pranata adalah
interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu
kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang
berbeda, dan Pembangunan adalah
perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan
hidup.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum pranata pembangunan adalah interaksi/hubungan
antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan
binaan.Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman
tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar
pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk
memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan
untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
B.
Struktur Hukum Pranata Pembangunan
(HPP)
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg
dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan
penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan Mahkamah
Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK)
mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di
pengadilan, dsb.
C.
Contoh Umum Hukum Pranata Pembangunan
(HPP)
ᴥ Contoh Kontrak Kerja Bidang
Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah
sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS
disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA
disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan
tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem
pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila
salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.
Resume :
Jika saya dapat mengambil benang
merah tentang Hukum Pranata Pembangunan, menurut saya Hukum Pranata Pembangunan
adalah Peraturan, sumber atau pedoman dalam interaksi antar masyarakat dimana
mereka mempunyai tujuan yang sama untuk meningkatkan dan mewujudkan
kesejahteraan hidup dalam bermasyarakat.
Didalam Arsitektur dan Pembangunannya,
menurut beberapa sumber yang saya baca bahwa, interaksi yang terjadi merupakan
hubungan kerjasama antar individu yang berkaitan dengan proyek dan kontrak
dimana pemilik (owner), A/E (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam menjalankan tujuan dan maksud bersama untuk membangun
sebuah pemukiman yang kondusif.
Source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar