Senin, 14 Oktober 2013

Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

A.    Pengertian Hukum Pranata Pembangunan (HPP)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah :

1. Peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau                    pemerintah;
           2. Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
           3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu;  
           4.   Keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis,

Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda, dan Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum pranata pembangunan adalah interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.


B.      Struktur Hukum Pranata Pembangunan (HPP)  

1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum

2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan

3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU

4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


C.       Contoh Umum Hukum Pranata Pembangunan (HPP)

 Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Resume :

Jika saya dapat mengambil benang merah tentang Hukum Pranata Pembangunan, menurut saya Hukum Pranata Pembangunan adalah Peraturan, sumber atau pedoman dalam interaksi antar masyarakat dimana mereka mempunyai tujuan yang sama untuk meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan hidup dalam bermasyarakat.
Didalam Arsitektur dan Pembangunannya, menurut beberapa sumber yang saya baca bahwa, interaksi yang terjadi merupakan hubungan kerjasama antar individu yang berkaitan dengan proyek dan kontrak dimana pemilik (owner), A/E (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam menjalankan tujuan dan maksud bersama untuk membangun sebuah pemukiman yang kondusif.

Source :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar