HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
A.
Tata Hukum Kebijakan Negara
Tata Hukum berasal dari bahasa
Belanda, ” recht orde “ ialah susunan hukum, yang artinya
memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik,
dan tertib aturan hukum – aturan hukum dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Hukum tata negara adalah hukum yang
mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara
mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Kebijakan negara diperuntukkan untuk
kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri,
dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara
adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :
1) Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan
tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau
pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang
benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah
bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam
arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah
tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah
untuk tidak melakukan sesuatu; dan
5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti
yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada
peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).
B. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah
a. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP)
adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa
Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut
hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
b. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Materi muatan
Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta
penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah terdiri atas:
• Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi
tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.
• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan
persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak
subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua,
dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
c. Mekanisme Pembentukan
Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota).
Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan
Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala
Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan
oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut
melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat
kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama
oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD
kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka
waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut
disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka
waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui
bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda
tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
Resume :
Dalam pokok
permasalahan ini saya menyimpulkan bahwa Undang-undang dan Peraturan
Pembangunan Nasional merupakan bagian penting dimana menjadi pedoman dan acuan
dalam pembangunan arsitektur agar tidak menyimpang dari peraturan dan standar
yang telah di terapkan oleh negara sehingga pembangunan arsitektur di Indonesia
berjalan dengan baik dan sesuai peraturan dan Undang-undang yang telah di
tetapkan oleh Pemerintah.
Source :
http://mdjum.wordpress.com/pengertian-tata-hukum/