Senin, 14 Oktober 2013

Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


      A.    Tata Hukum Kebijakan Negara

     Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda,  ” recht orde “  ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum – aturan hukum  dalam pergaulan hidup sehari-hari.

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.

Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :

1) Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;

2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah;

3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;

4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan

5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).


B.   Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah

 a. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
         
b. Peraturan Daerah

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan 

Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:

• Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

c. Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.

Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.

Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

Resume :

Dalam pokok permasalahan ini saya menyimpulkan bahwa Undang-undang dan Peraturan Pembangunan Nasional merupakan bagian penting dimana menjadi pedoman dan acuan dalam pembangunan arsitektur agar tidak menyimpang dari peraturan dan standar yang telah di terapkan oleh negara sehingga pembangunan arsitektur di Indonesia berjalan dengan baik dan sesuai peraturan dan Undang-undang yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

Source :
http://mdjum.wordpress.com/pengertian-tata-hukum/

Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

A.    Pengertian Hukum Pranata Pembangunan (HPP)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah :

1. Peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau                    pemerintah;
           2. Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
           3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu;  
           4.   Keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis,

Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda, dan Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum pranata pembangunan adalah interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.


B.      Struktur Hukum Pranata Pembangunan (HPP)  

1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum

2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan

3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU

4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


C.       Contoh Umum Hukum Pranata Pembangunan (HPP)

 Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Resume :

Jika saya dapat mengambil benang merah tentang Hukum Pranata Pembangunan, menurut saya Hukum Pranata Pembangunan adalah Peraturan, sumber atau pedoman dalam interaksi antar masyarakat dimana mereka mempunyai tujuan yang sama untuk meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan hidup dalam bermasyarakat.
Didalam Arsitektur dan Pembangunannya, menurut beberapa sumber yang saya baca bahwa, interaksi yang terjadi merupakan hubungan kerjasama antar individu yang berkaitan dengan proyek dan kontrak dimana pemilik (owner), A/E (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam menjalankan tujuan dan maksud bersama untuk membangun sebuah pemukiman yang kondusif.

Source :