Pembinaan Kebangsaan Indonesia
Pembinaan merupakan binaan atau
penyambungan infrastruktur dalam bidang seni bina dan kejuruteraan awam. Pembinaan skala besar memerlukan kepakaran dan teknologi.
Sesuatu pembinaan biasanya diketuai oleh ketua projek yang akan dibantu oleh
pengurus pembinaan, jurutera seni bina, jurutera pembinaan atau arkitek. Untuk
memastikan pembinaan berjalan dengan lancar, perancangan yang berkesan amat
penting. (http://ms.wikipedia.org/wiki/Pembinaan)
Indonesia adalah salah satu negara-bangsa di
dunia yang paling beragam. Negara kepulauan terbesar di dunia ini terdiri dari
lebih 13 ribu pulau besar dan kecil, terentang dari timur sampai barat dengan
jarak lebih dari 5 ribu kilometer, terbentang di tiga wilayah waktu.
Berpenduduk lebih dari 220 juta, Indonesia menjadi negara keempat terbanyak
penduduknya setelah China, India dan Amerika Serikat. Keragaman itu paling
tampak pada kenyataan bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 200 etnis yang
berbeda, dengan ratusan bahasa daerah yang masing-masing berbeda pula
pembendaharaan katanya.
Proses terjadinya Indonesia sebagai bangsa
pastilah melalui proses panjang. Keragaman komposisi yang ada di dalamnya hanya
mungkin direkatkan oleh pengalaman historis yang mendalam dan relative merata.
Interaksi sosial, ekonomi maupun politik sejak masa prakolonial maupun
penjajahan Belanda dan Jepang memiliki sumbangan besar dalam menumbuhkan rasa
kebersamaan. Ibarat sebuah perkawinan, ilatan keluarga diawali dengan
kesepakatan membangun masa depan atas rasa saling mencintai yang jauh dari sekedar
kalkulasi rasional (baik ekonomi maupun politik) atau paksaan. Namun bersatunya
berbagai elemen dalam "keluarga bangsa" juga disertai harapan atau
bahkan impian romantik tentang kehidupan yang indah di masa mendatang.
Dalam rumusan formal sebagaimana tertera dalam
pembukaan UUD 1945, impian itu dinyatakan antara lain untuk "melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia". Solidaritas emosional atas dasar cita-cita semacam
inilah yang diramu untuk menumbuhkan semangat nasionalisme
kewargaan (civic nationalism), bukan nasionalisme atas dasar kesukuan atau
ikatan-ikatan primordialisme sempit (ethnonationalism), yang menjadi
fundamen negara-bangsa.
Karena itu kini saatnya kita menyadari kembali
bahwa bangsa ini adalah bangsa yang terbangun dari hasil serangkaian interaksi
panjang, dengan 250 jenis bahasa berbeda. Bangsa ini terbentuk sebagai hasil
dialog intensif dari hampir seluruh kelompok agma-agama besar dunia – Islam,
Kristen, Hindu, dan Buddha – serta pertukaran budaya ratusan agama-agama lokal
di seluruh wilayah Nusantara. Bangsa ini terbangun dari jutaan manusia yang
merasakan kepedihan sama di bawah penindasan penjajah yang berlangsung ratusan
tahun lamanya. Karena itu tumbuhnya rasa solidaritas kebersamaan sebagai akibat
kesamaan tantangan, kebulatan semangat dan tekad untuk membangun kehidupan
lebih layak di alam merdeka, yang terbebas dari dominasi kekuasaan penjajah,
harus terus dipupuk. Keseluruhan faktor yang terbangun inilah yang merupakan
modal sosial, yang menjadi pondasi kokoh bagi terbentuknya sebuah Indonesia.
A.
Faham Kebangsaan, rasa kebangsaan,
dan semangat kebangsaan
Berikut ini
pendapat beberapa ahli kenegaraan mengenai pengertian bangsa, sebagai berikut:
1. Ernest
Renan (1823-1892), dalam pidatonya di Universitas Sorbone
Paris 11 Maret 1882. Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok
manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang
sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
2. Otto van
Bauer. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter (watak)
yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.
3. Friederich
Ratzel (Faham Geopolitik). Bangsa adalah kelompok manusia
yang terbentuk karena adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu yang timbul dari
adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
4. Jacobsen dan
Lipmann. Bangsa adalah kelompok manusia yang lahir karena adanya satu kesatuan
budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity).
5. Hanz Kohn. Bangsa
merupakan hasil proses perjuangan sejarah. Bangsa itu merupakan golongan yang
majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara esakta. Hal tersebut terbukti dengan
adanya faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas suatu
bangsa, seperti faktor persamaan ras, bahasa, wilayah, adat istiadat dan agama.
6. Joseph Stalin. Suatu bangsa
terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang
terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, ekonomi, serta perasaan
psikologis yang terwujud dalam budaya bersama.
7. Benedict
Anderson. Bangsa adalah suatu komunitas politik yang dibayangkan (imagined
community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
8. Anthony D.
Smith. Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu
tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya politik bersama,
perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
9. Lothrop
Stoddard. Bangsa adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang
cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa.
10. Soekarno. Suatu bangsa
di samping memiliki ciri-ciri tertentu juga harus ditandai oleh adanya kesamaan
rasa cinta tanah air.
11. Ki Bagoes
Hadikoesoemo. Bangsa adalah bersatunya orang dengan tempat ia
berada, persatuan antara orang dengan wilayah.
Dari berbagai
definisi tersebut, jelaslah bahwa setiap bangsa yang ada di dunia ini memiliki
ciri-ciri tertentu yang berbeda antara suatu bangsa dengan bangsa yang lain.
Paham Kebangsaan. Paham Kebangsaan
merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu
mewujudkan masa depannya. Dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi
adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan masih
terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional masih diabaikan. Tidak adanya
materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa
(PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(P4) di setiap strata pendidikan, baik formal, nonformal, maupun di masyarakat
luas.
Rasa Kebangsaan. Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan
bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju
cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa
kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai
peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi
yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena
kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila. Di samping itu, adanya
tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada
masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan
mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.
Semangat Kebangsaan. Belum terpadunya
semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi
dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok
masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada
kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan
keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda,
serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan dan mengembangkan
kebhinekaan sebagai dasarnya.
Penghayatan dan pengamalan Pancasila
dalam wawasan kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati
diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional.
Padahal dengan pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda
pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan
kebangsaanbagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta
memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di
segala aspek kehidupan maupun di segala bidang.
B.
Wawasan Kebangsaan
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa
yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat
diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang
mengenai diri dan tanah airnya sebagai egara kepulauan dan sikap bangsa
Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan
Nasional Indonesia adalah merupakan sebuah pedomann yang masih bersifat
filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang
melahirkan bangsa Indonesia. Akan tetapi
situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses
perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau
Wawasan Nasional Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan
perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya.
Memahami serta mempedomani secara
baik ajaran yang terkandung di dalam konsepsi Wawasan Kebangsaan atau Wawasan
Nasional Indonesia akan menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan dari setiap warga
bangsa tentang posisi dan peran masing-masing ditengah-tengah masyarakat yang
serba majemuk. Hal ini berarti suasana kondisi yang mendorong perkembangan setiap
individu sehingga terwujud ketahanan pribadi dapat menciptakan suatu ketahanan
nasional Indonesia.
C.
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasiladan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan
kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
1. Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan
konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan
nusantara sebagai
wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
Indonesia adalah:
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik
Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu
penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan
cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan
ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan
negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah
tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi
pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3
mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah
laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal,
Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi
D.
Peran Mahasiswa dalam menanggulangi
kondisi Negara
Menurut saya peran mahasiswa sangat
penting dalam penanggulangan negara. Tindakan-tindakan yang perlu dilakukan
adalah dalam hal berdemo. Mahasiswa boleh saja berdemo tapi tidak dibarengi
dengan keanarkisan, harus membatasi diri agar tidak terjadi kriminalitas yang
akan merugikan diri sendiri dan negara.
Hal lain, mahasiswa harus belajar dan
berorganisasi dengan baik agar bisa menjadi pribadi yang berkualitas dan dapat
membawa Indonesia kearah yang lebih baik suatu hari nanti karena mahasiswa
adalah aset negara yang perlu dan penting untuk dibina.
E.
Tindakan yang semestinya dilakukan
untuk mengatasi tindakan yang tidak semestinya (demo, anarkhis, perjudian,
narkoba) yang dilakukan oleh mahasiswa di lingkungan kampus.
Selain itu pengawasan dan pengamanan
ketat dari pihak kampus terhadap mahasiswa-mahasiswa yang terpengaruh hal-hal
diatas agar mahasiswa lain ataupun warga kampus tidak menjadi korban dari
keanarkismean mereka.
Source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar