A. Pengertian
Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di
dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di
dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang
benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Contohnya : Kita mendapakan
hak untuk hidup. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan,
keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah,
tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban,
walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada
tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum)
telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban
menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama. Contohnya : Kewajiban untuk
membayar Pajak, dsb.
B. Hak dan
Kewajiban warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945
1.
Bunyi Pasal 30 UUD 1945 :
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal
30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
2.
Makna :
-
Makna Sempit
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
-
Makna Luas
1.
Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara
Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.
2.
Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam. Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam. Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.
3.
Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I,
II, VII, dan X), maka upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas
demokrasi, dalam arti :
a.
Bahwa setiap warga negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan
pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR?DPR) yang
ditentukan oleh UUD 1945.
b.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan
negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Asas dmokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.
Asas dmokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.
Source
:
I.
Pendidikan Nasional
Menurut UU No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara dan Menurut
Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: Pendidikan yaitu
tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu
menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka
sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan
dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Pasal
31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Pada
pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung-jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan."
Jadi
menurut saya, sangat jelas tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk mencerdaskan
anak bangsa yang merupakan penerus dan pejuang bagi Bangsa Indonesia dari
berbagai bidang seperti, bidang agama, kesehatan, ekonomi, politik, dan
lain-lain.
II.
Bela Negara
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela negara juga adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa & bernegara
4.
Rela berkorban untuk bangsa &
negara
Jadi,
menurut saya pentingnya bela negara diilhami oleh setiap warga negara agar
setiap warga negara semakin cinta terhadap negara, berpartisipasi dalam
mempertahankan negara dari persoalan-persoalan yang muncul, dan setia dengan
Negara kesatuan Republik Indonesia.
III. Pendidikan Kewarganegaraan
Secara Umum Pengertian pendidikan
kewarganegaraan dapat
diartikan sebagai demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat
berpikir kritis dan bertindak demokratis.
VISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
- SUMBER NILAI DAN PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN MAHASISWA, UNTUK MENGEMBANGKAN
KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF MENEGAKKAN DEMOKRASI
MENUJU MASYARAKAT MADANI.
MISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan
bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan
bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung
jawab terhadap kemanusiaan.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 ) Agar mahasiswa :
- Memiliki motivasi menguasai materi
pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
IV. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi menurut UU No.
13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi adalah kemampuan
kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap
kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan :
√ Menjadi warga negara yang berwawasan kebangsaan dan
Bernegara
√ Ikut serta dalam penegakan hukum dan cinta damai dalam
bersosialisasi dan menjadi warga negara yang mempunyai cinta terhadap tanah air
dan bela negara.
√ Berpola pikir komprehensip integral pada seluruh aspek
kehidupan nasional agar tercapai tujuan.
IV. Pendidikan Kewiraan
Pengertian Pendidikan
Kewiraan :
a. Memberikan pengetahuan yang berkaitan dengan bela
negara, sehingga memiliki rasa tanggung jawab, rela berkorban, cinta tanah air,
bangsa, dan negara.
b. Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam
mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk membela bangsa dan tanah
air.
c. Memupuk kesadaran bela negara dan berpikir
komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
d. Usaha sadar membentuk sarjana-sarjana yang setiap saat
dapat digerakkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar