Environment
1.
Pengertian AMDAL
Amdal
merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, AMDAL merupakan
kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
Ketika Amdal dijalankan dan dikaji, pada proses
itu akan dilakukan sebuah kelayakan dan pengelompokkan dampak-dampak positif
dan negatif yang akan muncul apabila suatu proyek di laksanakan, layak atau
tidak layak lingkungan dengan berpatok pada aspek fisik, kimia, biologi, sosial
ekonomi sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Maka jika dampak negatif yang
timbul tidak dapat ditanggulangi dengan kemampuan teknologi yang ada maka
proyek tersebut tidak layak lingkungan berdasarkan hasil Amdal.
Menurut pengkajian saya dengan lingkungan saat
ini, contoh – contoh dampak negatif bagi lingkungan yang akan terjadi apabila
Amdal tidak ditegakkan dengan baik :
Terjadinya banjir dimana-mana akibat dari pendirian bangunan
kurang baik dan tidak dapat mengelola dampak negatif yang akan muncul dengan
baik.
Terjadinya banjir akibat minimnya
drainase-drainase di Ibukota di ganti dengan pembangunan bangunan-bangunan
pencakar langit yang mengakibatkan air tidak dapat mengalir optimal dan ibukota
terendam.
Terjadinya kerusakan lingkungan yang seharusnya
lingkungan hijau dimanfaatkan sebagai hutan kota digantikan dengan
bangunan-bangunan tinggi dan mewah.
Adapun manfaat Amdal jika dilaksanakan dengan
baik adalah Mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dalam pembangunan dan
dapat mengontrol agar dalam pelaksanaan pembangunan mengacu pada
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar
beberapa contoh yang saya jabarkan diatas tidak terjadi (lagi).
Adapun Dokumen-dokumen yang
diperlukan dalam AMDAL terdiri dari :
·
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
·
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
·
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL)
·
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL)
2.
Parameter AMDAL
Pada pelaksanaan studi AMDAL terdapat beberapa
komponen dan parameter lingkungan yang harus dijadikan sebagai sasaran studi,
antara lain :
1. Komponen Geo-Fisik-Kimia
antra lain : Iklim dan Kualitas Udara, Fisiografi, Geologi Ruang, Lahan dan
Tanah, Kualitas Air Permukaan,
2. Komponen Biotis antara
lain : Flora, Fauna, Biota Sungai, Biota Air Laut
3. Komponen Sosial Ekonomi
dan Budaya antara lain : Sosial Ekonomi , Sosial Budaya
4. Komponen Kesehatan Masyarakat
antara lain Sanitasi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.
- Perundang-Undangan dan Peraturan
perundang-undangan yang terkait
dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara
lain :
1. Undang-Undang
RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria.
2. Undang-Undang
RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem
(Lembaran Negara RI Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No
3419).
3. Undang-Undang
RI No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman
4. Undang-Undang
RI No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Undang-Undang
RI No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara No 3501).
6. Undang-Undang
RI No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Conventation On
Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai
Keanekaragaman Hayati
7.Undang-Undang
RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik
Indonesia Tahun 1997 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
8. Undang-Undang
RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
9. Undang-Undang
RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Peraturan yang terkait dengan
pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.Peraturan
Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air.
2.Peraturan
Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan.
3.Peraturan
Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
4.Peraturan
Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta
Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
5.Peraturan
Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
6.Peraturan
Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran
Negara No.3838).
7.Peraturan
Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
8.Peraturan
Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan
9.Peraturan
Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air.
Beberapa keputusan pemerintah
yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) antara lain :
1. Keputusan
Presiden RI No 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
2. Keputusan
Presiden RI No 75 Tahun 1990 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang
Nasional.
3. Keputusan
Presiden RI No. 552 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan
untuk Kepentingan Umum.
4. Keputusan
Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988 tentang
Pendoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan
5. Keputusan
Menteri PU.No 45/PRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air.
6. Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan
Pelingkupan untuk Penyusunan Kerangka Acuan ANDAL.
7. Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran
Dampak Penting.
8. Keputusan
Menteri Pertambangan dan Energi No. 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas
Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
dalam Bidang Pertambangan dan Energi.
9. Keputusan
Menteri PU. No 58/KPTS/1995 Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang Pekerjaan Umum.
10.Keputusan Menteri
PU.No. 148/KPTS/1995 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL, Proyek
Bidang Pekerjaan Umum.
11.Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber
Tidak Bergerak.
12.Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996 tentang Kriteria Kerusakan
Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis
Lepas di Daratan.
13.Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat
Kebisingan.
14.Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.
15.Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.
16.Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar
Pencemar Udara.
17.Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair
Bagi Kawasan Industri.
18.Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup.
19.Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air
Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan.
20.Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya
Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air.
21.Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah
Domestik.
22.Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan
Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau
Sumber Air.
23.Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang
Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
24.Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis
Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
25.Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang Panduan
Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL).
26.Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang Perhitungan
dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
27.Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan Kajian
Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
28.Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang Keterlibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
29.Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman
Penyusunan AMDAL.
30.Peraturan Daerah
terkait yang relevan lainnya dengan studi ini.
-
Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi
kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999
maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin
melakukan usaha dan / atau kegiatan .
-
AMDAL Dan Perijinan
Agar supaya
pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan ,
pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan.
Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan
baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha
dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi
bagian dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/
1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur)
memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi
menyimpulkan tidak layak lingkungan.Keputusan tidak layak lingkungan harus
diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha.Apabila pejabat
yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak
lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan
tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman
sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi
pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin
ataupun sanksi pidana.
3.
Inti AMDAL
1. Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
2. Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah
PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup
tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan
keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
3. Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah
untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara
berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL
diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan
memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
4. Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung
jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan).
5. Kegunaan Setudi Amdal
· Bagi
Pemerintah :
Membantu pemerintah dalam proses
pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelolaan lingkungan dalam
hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi
aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat.
Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada
suatu kegiatan Pembangunan.Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan
lingkungan pada suatu kegiatan Pembangunan.
· Bagi
Pemrakarsa :
Mengetahui permasalahan
lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan dating dan cara-cara
pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan
suatupembangunan. Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkunganSebagai bahan penguji secara komprehensif dari kegiatan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui kekurangannya.
· Bagi
Masyarakat :
Mengurangi kekuatiran tentang
perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.Memberikan
informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri , sehingga dapat mempersiapkan
dan menyesuaikan diri agar dapat terlibat dalam kegiatan tersebut.Memberi
informasi tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat
memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif.Sebagai bahan
pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.
4.
Proses AMDAL dalam HPP
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah
sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang
dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pihak-pihak yang berkepentingan
dalam proses AMDAL adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang
berkepentingan. Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih
lengkap adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah
Pemerintah berkewajiban
memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak
lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa
maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun
secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai
AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan
tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu criteria
kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
2. Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang
bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan
dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL.
Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan
hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap
hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan
pemrakarsa kegiatan.
3. Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang berkepentingan
adalah masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses
AMDAL. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam AMDAL yang
setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam AMDAL. Di dalam
kajian AMDAL, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut
serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan,
nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian masalah
untuk memperoleh keputusan terbaik. Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan
menjadi dua kategori, yaitu;
a. Masyarakat terkena dampak:
masyarakat yang akan merasakan dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau
kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok yang
dirugikan (at-risk groups)
b. Masyarakat Pemerhati:
masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana kegiatan, tetapi
mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang
ditimbulkan.
Source :