REFORMASI
Di Indonesia,
kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun
1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde
Baru.
Kata reformasi dalam bahasa
Inggris reform, yang berarti memperbaiki atau memperbaharui. Reformation
berarti, perubahan ke arah perbaikan sesuatu yang baru. Perubahan ini dapat
meliputi segala hal, berupa sistem, mekanisme, aturan, kebijakan, tingkah laku,
kebiasaan, cara-cara, atau praktik yang selama ini dinilai tidak baik dan
diubah menjadi baik.
Kata "reformasi" yang
sering dikumandangkan dalam diskusi maupun dalam perbincangan di kampus-kampus
semakin menjadi jargon populer di kalangan mahasiswa. Satu kata
"reformasi" mampu mengakumulasikan aspirasi perjuangan mahasiswa dan semakin
membahana di seluruh Indonesia.
Demikian pula halnya dengan gerakan
yang diinginkan para mahasiswa Indonesia. Dengan menyebut satu kata
"reformasi," mahasiswa sudah dapat mengakumulasikan protes-protesnya
terhadap berbagai kebijakan pemerintah Orde Baru, terutama dalam bidang
politik, ekonomi, dan hukum yang selama ini dipenuhi banyak penyimpangan. Tiga
masalah ini merupakan pangkal dari multi-krisis yang menimpa Indonesia.
Term reformasi senantiasa menjadi
mainstream perjuangan kelompok anti-kemapanan di bumi pertiwi ini semenjak era
sembilan puluhan. Pada mulanya, mereka didakwa oleh pemegang kekuasaan sebagai
orang-orang "musuh" pemerintahan. Sikap kritis mereka atas
penyimpangan kebijakan para penyelenggara negara dianggap melawan negara.
Kata reformasi tidak muncul begitu
saja. Kata ini sudah ada jauh sebelumnya dan tidak lagi asing di telinga
mahasiswa dan menjadi penting ketika mahasiswa melihat kondisi politik,
ekonomi, dan hukum mulai dirasakan sebagai penyebab terjadinya puncak krisis
yang menimpa bangsa Indonesia.
Gerakan reformasi muncul dari gerakan
keagamaan pada abad ke-16, berkembang dalam lingkungan gereja dan masyarakat
Eropa Barat. Pencetusnya, Martin Luther, seorang rahib di Jerman yang banyak
terpengaruh oleh kehidupan lingkungannya, baik pengalaman-pengalaman yang
diperolehnya secara individual maupun pengalaman-pengalaman dan lingkungan
kemasyarakatannya di Eropa.
Pengertian Reformasi lain berdasarkan
wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan bahwa Reformasi merupakan suatu perubahanterhadap
suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.Menurut Arti kata dalam bahasa
indonesia pengertian Reformasi adalah perubahan secaradrastis untuk perbaikan
(bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Di
Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada
tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah
Orde Baru.
Tujuan utama reformasi seperti,
pemulihan demokrasi politik, pemulihan demokrasi sosial dan ekonomi
sesungguhnya memiliki hakikat untuk mengembalikan perjalanan bangsa
Indonesiaseperti yang tercantum dalam UUD 1945. Menjatuhkan pemerintahan
Soeharto terbatas hanyauntuk merubuhkan pemerintahan yang gagal mengembankan
amanat UUD 1945 karena tidak amanah dalam menjalankan konstitusi.
Penjatuhan Soeharto seharusnya
menjadi entry pointre demokratisasi bukan malah menjadikan reformasi sebagai
penjungkirbalikan, pengaburan dan penguburan tiga pilar utama Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Rakyat, UUD1945 dan Negara.
Contoh Reformasi adalah Pengangkatan
Habibie sebagai Presiden Sidang Istimewa MPR yang mengukuhkan Habibie sebagai
Presiden, ditentang oleh gelombangdemonstrasi dari puluhan ribu mahasiswa dan
rakyat di Jakarta dan di kota-kota lain. Gelombang demonstrasi ini memuncak
dalam peristiwa Tragedi Semanggi, yang menewaskan 18 orang.Masa pemerintahan
Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana
Moneter Internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi.
Selain itu, Habibie jugamelonggarkan pengawasan
terhadap media massa dan kebebasan berekspresi.Presiden BJ Habibie mengambil
prakarsa untuk melakukan koreksi. Sejumlah tahanan politik dilepaskan. Sri
Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan dibebaskan, tiga hari setelah
Habibiemenjabat. Tahanan politik dibebaskan secara bergelombang.
Tetapi, Budiman Sudjatmiko
dan beberapa petinggi Partai Rakyat Demokratik baru dibebaskan pada era
Presiden AbdurrahmanWahid. Setelah Habibie membebaskan tahanan politik, tahanan
politik baru muncul. Sejumlahaktivis mahasiswa diadili atas tuduhan menghina
pemerintah atau menghina kepala negara. Desakan meminta pertanggungjawaban
militer yang terjerat pelanggaran HAM tak bisadilangsungkan karena kuatnya
proteksi politik.
A. Makna
reformasi yang diharapkan
Reformasi adalah era baru dari perjalanan
bangsa Indonesia, sebuah jalan menuju cita-cita awal pejuang 45 yang terangkum
dalam Pancasila dan UUD 1945. Kehadiran era ini, muncul dari keresahan
masyarakat atas penyimpangan-penyimpangan yang mencedari tujuan awal terbentuknya
NKRI. Sebuah keniscayaan dari keinginan luhur untuk mewujudkan kehidupan
berbangsa yang berdaulat, adil dan makmur.
Gerakan mahasiswa yang menumbangkan rezim
Suharto tidak lahir begitu saja, ia hanya puncak dari kekesalan yang setiap
hari terus berkembang biak. Hingga pada akhirnya muncullah gerakan besar yang
dapat meruhtuhkan kekuasaan Suharto, di mana sebelumnya ia ditakuti oleh
masyarakat, karena setiap ada aksi protes atas kebijakannya langsung ditangkap
dan kadang tak urung kembali pada keluarganya.
Saat ini, kita sudah berada ditahun ke 14
pasca reformasi, namun belum ada sinyal-sinyal positif yang menunjukkan
kesejahteraan masa depan bangsa Indonesia, malah kita dapat menyaksikan sekian
banyaknya persoalan bangsa yang tak kunjung terselesaikan. Lantas dimana
komitmen pemerintah? Apakah masih menunggu gerakan reformasi kedua untuk
menumbangkan rezim yang berkuasa dan kembali membangun puing-puing cita-cita
para pejuang, demi Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
B. Yang harus
kita perbuat dalam membangun bangsa dan Negara menuju tujuan Nasional.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung
lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh
dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam
jangkauan waktu yang lama sekali.
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain
seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan
sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan
kebudayaan.
Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka
terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu
adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang
beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi
oleh bangsa Indonesia.
Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam
setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa
dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong
terwujudnya persatuan bangsa Indonesia.
Terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita
hayati serta kita pahami lalu kita amalkan.
Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:
a.
Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip
ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal
ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
b.
Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita
mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita
sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul
daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa
lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak
realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha
Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia
Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan
tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
d.
Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan
wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan
politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu
manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah
air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
e.
Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan
semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta
melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
C. Dalam
mengeluarkan pendapat apakah batas-batas yang harus dijaga, supaya tidak
mengganggu stabilitas nasional.
Legislasi atas kebebasan mengemukakan pendapat
diprakarsai oleh Anders Chydenius di kerajaan Swedia. Sekarang hak untuk
mengajukan pendapat, telah dijamin dalam hukum Internasional, terutama pasal 19
yang berisi hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat.
Dalam hukum Internasional, kebebasan
mengemukakan pendapat di muka umum, dibutuhkan tiga batasan, yakni :
-
Sesuai dengan hukum yang berlaku
-
Punya tujuan baik yang diakui masyarakat
-
Keberhasilan dan suatu tujuan sangat diperlukan
Menurut John Stuartmill, untuk melindungi
kebebasan berpendapat sebagai hak dasar adalah ”Sangat Penting Untuk Menemukan
Esensi Adanya Suatu Kebenaran”. Kesetaraan martabat dan hak politik
mengidentifikasi tentang kesamaan hak politik dari setiap warga negara,
termasuk hak mendapatkan akses untuk informasi politik serta kebebasan
mendiskusikan dan mengkritik figure public. Dalam negara demokrasi, selain
menghargai mayoritas, juga pelaksanaan kekuasaan harus bertanggung jawab dan
responsive terhadap aspirasi rakyat. Di Indonesia sendiri hak ini telah
dicantumkan dalam pasal 28 ayat 28E ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Dasar
1945 yang berisi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
Sebagai contohnya adalah : Tahun 1998 di saat
awal mula tumbangnya pemerintahan Presiden Soeharto, terjadi peristiwa dimana
puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa dan turun ke ruas jalan raya di kota
Jakarta.
Pembatasan terhadap hak dan kebebasan menyampaikan
pendapat khususnya di media berbasis IT memang menjadi satu ganjalan, bahwa
seakan-akan masyarakat tidak dibenarkan menyampaikan kritikan dan sumbang saran
yang nyata-nyata akan memojokkan pihak tertentu, padahal jika kita mengkaji
lebih jauh bahwa peran masyarakat sebagai social controle sangat penting
sebagai sebuah indikator berhasil atau tidaknya pembangunan dan kualitas
pembangunan yang dilakukan pemerintah, jadi kita berharap sekiranya ini tidak
menjadi penghalang bagi setiap warga untuk dapat menyatakan pendapat dan buah
pemikiran mereka, tetaplah pada koridor yang benar bahwa tujuan kita
menyampaikan informasi yang sebenarnya untuk kepentingan bersama.
Pengekangan kebebasan berpendapat di Indonesia
ini, bukan kali pertama terjadi dalam sejarah bangsa kita. Dari rezim ke rezim,
Indonesia mengalami jalan cukup panjang dan terjal mengenai penegakkan
kebebasan berpendapat ini. Meskipun secara jelas aturan mengenai kebebasan
berpendapat dan berekspresi ini tercantum dalam piagam PBB, pada kenyataannya
untuk menegakkannya dalam sebuah negara tidaklah mudah. Rezim yang berkuasa
berikut aktor dan sistem yang juga berkuasa menjadi faktor penentu bagaimana
kebebasan tersebut ditegakkan. Pasalnya, merekalah yang menjadi penentu
kebijakan atas kebebasan berpendapat ini.
Sejarah pemerintahan Indonesia menjadi
gambaran yang cukup kongkrit betapa kebebasan berpendapat di Indonesia dari
rezim ke rezim menjadi perjuangan yang belum sepenuhnya menyuarakan semangat
demokrasi. Masa orde lama dan orde baru, karena pada masa itu keberadaan media
hanya terbatas pada media cetak dan media penyiaran, maka pemerintah memberikan
kekangan yang cukup ketat untuk dua media ini.
Merujuk pada aturan yang lebih universal.
Secara luas, dunia memberikan pengakuan atas kebebasan untuk mencari,
mengumpulkan, dan untuk menyebarluaskan informasi sebagaimana yang disuarakan
dalam piagam PBB ini mengandung arti bahwa setiap orang bisa mengutarakan
pendapat dan ekspresinya dalam bentuk apapun dan melalui media apapun. Sebagai
pembatas agar kebebasan ini tidak kebablasan, secara lebih lanjut piagam PBB
mengemukakannya dalam Pasal 29 yang menyatakan :
(1)
Everyone has duties to the community in which alone the free and full
development of this personality possible
(2)
In the exercise of the rights and freedom, everyone shall be subject to such
limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due
recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting
the just requirements of morality, public order, and the walfare in democratic
society.
Dari sini dapat dilihat bahwa yang akan
menjadi batasan atas kebebasan berpendapat ini adalah undang-undang setempat,
jiwa, masyarakat, ketertiban sosial dan politik masyarakat demokratis.
Undang-undang, ketertiban sosial, dan politik sebagaimana tertulis dalam piagam
PBB ini memang menjadi pembatas yang dalam pengelolaan kebebasan berpendapat.
Namun demikian, bukan berarti undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam
suatu negara akan menjadi pengekang. Undang-undang akan menjadi koridor
pembatas saja agar kebebasan pendapat yang diperjuangkan tidak kebablasan.
Melihat dari berbagai pemahaman ini, kita bisa
melihat bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan
merupakan hak semua orang. Setiap individu yang hidup dalam suatu negara hukum,
mempunyai kebebasan yang sama dalam berpendapat. Hanya saja ketika diterapkan
dalam setiap media, kebebasan berpendapat ini akan mempunyai implikasi yang
berbeda, tergantung sifat medianya. Namun, bukan berarti hal ini akan menjadi
alasan untuk mengekang kebebasan berpendapat dalam masyarakat.
D. Faktor-faktor
yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekarang ini
Pergerakan Reformasi yang dicetuskan pada era
1997-1998 memang telah mengubah hampir seluruh aspek dari kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia Sistem Politik, pemerintahan, ekonomi, bahkan
pendidikan mengalami perubahan yang cukup fundamental sejak pergerakan yang
mampu mengakhiri eksistensi rezim Soeharto tersebut menegaskan diri di
Indonesia. Dengan perubahan-perubahan tersebut, mencuatlah harapan dan
keinginan dari semua pihak untuk memajukan (kembali) kehidupan bangsa
sebagaimana telah diamanatkan oleh para founding fathers kita dalam Mukadimah
UUD 1945.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah pada
sistem pemerintahan. Kita ketahui, sistem pemerintahan Indonesia selalu
mengalami dinamika dan perubahan-perubahan yang kemudian mengubah substansi
dari fungsi pemerintahan itu sendiri. Pada periode 1949-1950, Indonesia
memberlakukan sistem republik federal yang pada perkembangannya hanya menjadi
alat bagi pihak asing untuk menumbuhkan benih-benih separatisme. Kemudian,
Indonesia memberlakukan sistem politik demokrasi liberal dan sistem kabinet
parlementer. Sistem ini terbukti juga tidak berjalan optimal karena adanya
friksi dan pertentangan antarfaksi di parlemen.
Pertentangan yang jelas terlihat pada PNI yang
berideologi marhaen, PSI yang berideologi sosial-demokrat, PKI yang berideologi
sosial-komunis, dan Masyumi yang berideologi Islam. Akan tetapi, keadaan
tersebut semakin diperparah oleh sikap Presiden Soekarno yang mendeklarasikan
diri sebagai dktator melalui dekrit 5 Juli 1959. Alhasil, Demokrasi terpimpin
dengan jargon-jargon seperti Manifesto Politik Indonesia (Manipol), UUD ’45,
Sosialisme, Demokrasi (Usdek), dan Nasionalisme, Agama, Komunisme (Nasakom)
berkuasa sampai G30S/PKI menumbangkan kekuasaan tersebut.
Pada era orde baru, sistem pemerintahan
presidensil yang ketat di satu sisi dapat membawa stabilitas politik di
Indonesia. Akan tetapi, tindakan Soeharto di pertengahan masa jabatannya
ternyata tidak jauh berbeda dengan Soekarno, hanya ingin berkuasa dengan
berbagai kepentingan di dalamnya. Doktrin P4 dan Asas tunggal Pancasila
diberlakukan. Hasilnya, HMI harus mengalami perpecahan menjadi PB HMI yang
menerima asas tunggal dan HMI MPO yang menolak. PII yang merupakan “adik” HMI
dengan tegas menolak asas tunggal dan akhirnya menjadi organisasi bawah tanah.
Penangkapan aktivis terjadi di mana-mana,
mulai dari Tanjung Priok sampai Talangsari Lampung. AM Fatwa, Wakil Ketua
MPR-RI sekarang adalah satu dari aktivis yang ditangkap akibat sikap represif
aparat orde baru. Dalam audiensi pimpinan MPR-RI dengan mahasiswa
E. Pendapat
tentang kebebasan berbicara yang terjadi akhir-akhir ini dari sudut pandang
etika, dan bagaimana mestinya?
Menurut saya
di zaman reformasi ini banyak sekali-sekali orang merasa “bebas” untuk menyampaikan
pendapat mereka masing-masing, tapi harus dilandasi dengan aturan pada Pasal 4
UU No. 9 Tahun 1998 adalah :
1. Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim
yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga
negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan
tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Dengan
landasan itu kita dapat mengemukakan pendapat dengan cara dan etika yang baik.
Pada akhir akhir ini kebebasan berbicara di muka umum saya rasa agak terlalu
bebas, seakan mereka lupa dengan peraturan-peraturan yang mengatur tentang
kebebasan berbicara. Terkadang banyak
terjadi penyimpangan etika, seperti berbicara melalui media sosial. Di media
sosial banyak sekali masyarakat yang menyampaikan pendapat mereka dengan cara
yang salah sehingga tidak mengindahkan etika di dalamnya. Sering muncul
kata-kata yang kurang sopan untuk diungkapkan, tapi jika masyarakat kembali
lagi dan mengamalkan UU No. 9 Tahun 1998 didalamnya maka akan terjadi
penyampaian pendapat yang baik dimuka umum.
Daftar Pustaka