Apa Amdal itu?
Amdal merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah
No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, AMDAL merupakan
kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
Ketika Amdal dijalankan dan dikaji, pada proses
itu akan dilakukan sebuah kelayakan dan pengelompokkan dampak-dampak positif
dan negatif yang akan muncul apabila suatu proyek di laksanakan, layak atau
tidak layak lingkungan dengan berpatok pada aspek fisik, kimia, biologi, sosial
ekonomi sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Maka jika dampak negatif yang
timbul tidak dapat ditanggulangi dengan kemampuan teknologi yang ada maka proyek
tersebut tidak layak lingkungan berdasarkan hasil Amdal.
Menurut pengkajian saya dengan lingkungan saat
ini, contoh – contoh dampak negatif bagi lingkungan yang akan terjadi apabila
Amdal tidak ditegakkan dengan baik :
- n Terjadinya banjir dimana-mana akibat dari pendirian bangunan kurang baik dan tidak dapat mengelola dampak negatif yang akan muncul dengan baik
- n Terjadinya banjir akibat minimnya drainase-drainase di Ibukota di ganti dengan pembangunan bangunan-bangunan pencakar langit yang mengakibatkan air tidak dapat mengalir optimal dan ibukota terendam.
- n Terjadinya kerusakan lingkungan yang seharusnya lingkungan hijau dimanfaatkan sebagai hutan kota digantikan dengan bangunan-bangunan tinggi dan mewah.
Adapun manfaat Amdal jika dilaksanakan dengan
baik adalah Mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dalam pembangunan dan
dapat mengontrol agar dalam pelaksanaan pembangunan mengacu pada
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar
beberapa contoh yang saya jabarkan diatas tidak terjadi (lagi).
Adapun Dokumen-dokumen yang
diperlukan dalam AMDAL terdiri dari :
- 1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- 2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- 3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- 4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dan Apa itu UPL dan UKL?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak
wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun
2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup).
Jadi kaitan antara Amdal dengan UPL-UKL adalah jika penyusunan
Amdal diwajibkan, UPL dan UKL tidak diwajibkan untuk disusun. UPL dan UKL di
susun apabila kegiatan yang telah
diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya/ dampak negatifnya.
Berkas-berkas dalam penyusunan UPL dan UKL berbeda dengan
penyusunan Amdal, yaitu meliputi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap