Kamis, 24 Januari 2013

Amdal, UPL dan UKL.


Apa  Amdal itu?


         Amdal merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.


     Ketika Amdal dijalankan dan dikaji, pada proses itu akan dilakukan sebuah kelayakan dan pengelompokkan dampak-dampak positif dan negatif yang akan muncul apabila suatu proyek di laksanakan, layak atau tidak layak lingkungan dengan berpatok pada aspek fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Maka jika dampak negatif yang timbul tidak dapat ditanggulangi dengan kemampuan teknologi yang ada maka proyek tersebut tidak layak lingkungan berdasarkan hasil Amdal.


     Menurut pengkajian saya dengan lingkungan saat ini, contoh – contoh dampak negatif bagi lingkungan yang akan terjadi apabila Amdal tidak ditegakkan dengan baik :

  • n  Terjadinya banjir dimana-mana akibat dari pendirian bangunan kurang baik dan tidak dapat mengelola dampak negatif yang akan muncul dengan baik
  • n  Terjadinya banjir akibat minimnya drainase-drainase di Ibukota di ganti dengan pembangunan bangunan-bangunan pencakar langit yang mengakibatkan air tidak dapat mengalir optimal dan ibukota terendam.
  • n  Terjadinya kerusakan lingkungan yang seharusnya lingkungan hijau dimanfaatkan sebagai hutan kota digantikan dengan bangunan-bangunan tinggi dan mewah.  

     Adapun manfaat Amdal jika dilaksanakan dengan baik adalah Mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dalam pembangunan dan dapat mengontrol agar dalam pelaksanaan pembangunan mengacu pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar beberapa contoh yang saya jabarkan diatas tidak terjadi (lagi).

Adapun Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam AMDAL terdiri dari :

  • 1.       Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • 2.       Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • 3.       Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • 4.       Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


Dan     Apa itu UPL dan UKL?

      Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).


      Jadi kaitan antara Amdal dengan UPL-UKL adalah jika penyusunan Amdal diwajibkan, UPL dan UKL tidak diwajibkan untuk disusun. UPL dan UKL di susun apabila kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya/ dampak negatifnya.
Berkas-berkas dalam penyusunan UPL dan UKL berbeda dengan penyusunan Amdal, yaitu meliputi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap