Kamis, 28 Mei 2015

Usulan Pelestarian Museum Wayang

USULAN PELESTARIAN BANGUNAN

        A.   Kesimpulan

Bangunan Museum Wayang ini merupakan salah satu bangunan yang harus dilestarikan, agar generasi selanjutnya dapat memahami dan mengetahui keberadaan dari bangunan ini. Untuk sekarang ini, dalam upaya pelestariannya sudah cukup baik. Bangunan ini menjadi salah satu tempat wisata yang dapat menambah wawasan pengunjung akan wayang, alat musik tradisional jawa, dll.

        B.   Usulan Pelestarian Museum Wayang

Karena Museum Wayang ini merupakan tujuan wisata yang ada di Jakarta maka keamanan, kebersihan dan estetika bangunan menjadi poin penting. Sejauh ini Museum Wayang Jakarta sudah baik dalam pelestariaannya. Usulan dalam pelestarian museum wayang adalah :

Gambar Interior Museum Wayang

- Museum Wayang sudah terkenal diluar sana, tetapi tindakan pemublikasian tetap harus dijaga agar banyak pengunjung yang datang dan mendapat pengetahuan tentang wayang dan alat music tradisional.

- Karena museum wayang banyak menggunakan cat warna putih pada dinding bangunan, maka sebaiknya dilakukan peremajaan dengan mengecat dinding bangunan dalam jangka waktu yang tertentu agar estetika bangunan tetap terjaga.

- Bangunan ini juga menggunakan plafond ekspose pada beberapa ruangan seperti ruang pertunjukan, maka tampilan plafond dan kekokohannya harus menjadi perhatian agar tampilan bangunan tetap terjaga dengan baik.

- Pada ruang pertunjukan juga, kenyamanan akan kursi pengunjung harus menjadi poin penting karena harus menjaga kenyamanan pengunjung selama menonton pertunjukan

- Pada lantai museum banyak menggunakan finishing parket/vinyl. Dalam hal ini harus dilestarikan material  lantai dengan parket  asli tempo dulu. Perlu dilakukan pengawasan agar tetap terjaga kekuatan pada parket ini.

- Pengawasan dari semua pihak baik dari pengelola bangunan dan pengunjung harus maksimal agar keberadaan museum ini dapat dipertahankan dalam jangka waktu panjang agar Indonesia bangga mempunyai bangunan-bangunan sejarah yang selalu dilestarikan dengan baik.

Gambaran Kawasan Museum Wayang

KONDISI EKSISTING MUSEUM WAYANG

A.   Kondisi Eksisting 

Museum Wayang ini terletak di Jalan Pintu Besar Utara No.27 Jakarta Barat 11110. (Gedung Lama) dengan luas 990 m2 atau 0.09 Ha terdiri dari bangunan bertingkat 2. Bagian barat bangunan berbatasan dengan museum Fatahilah, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Kali Besar Timur, Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kali Besar Utara, dan sebelah selatan berbatasan dengan jalan Jembatan Baru.


Gambar Tampak Atas Museum Wayang Jakarta



Gambar Batasan Site Museum Wayang

Aktivitas yang ada pada Museum Wayang yaitu pada pagelaran Rutin setiap Bulannya, yaitu :

1. Pergelaran Wayang Golek setiap Minggu II.
2. Pergelaran Wayang Kulit Betawi Minggu III
3. Pergelaran Wayang Kulit Purwa Minggu terakhir.
4.Peragaan Pembuatan Wayang Golek, Kulit dan Peragaan Karawitan untuk masyarakat umum dan pelajar.

Gedung Museum Wayang ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Beberapa kali sempat mengalami perubahan fungsi. Dibangun pada thaun 1640, bangunan gedung museum ini pertama kali digunakan sebagai gedung gereja dengan nama De Oude Hollandsche Kerk atau Gereja Lama Belanda.
Pada tahun 1732 gedung ini mengalami renovasi dan berubah nama menjadi De Nieuwe Hollandse Kerk atau “Gereja Baru Belanda”. Di tahun 1808 gedung ini luluh lantak akibat gempa bumi yang melanda Batavia kala itu. Baru pada tahun 1975 tepatnya tanggal 13 Agustus gedung ini diresmikan penggunaannya sebagai Museum Wayang. Di beberapa bagian dalam gedung ini masih terlihat beberapa bagian gereja lama dan baru.

Saat ini Museum Wayang memiliki koleksi lebih dari 4.000 buah wayang dan boneka dari berbagai jenis dan macam. Jenis wayang yang dipamerkan mulai dari wayang golek dan wayang kulit, wayang kardus, wayang rumput, wayang janur, dan wayang beber. Selain itu museum ini juga memiliki koleksi gamelan, topeng, dan beberapa boneka.
  
B.   Kondisi Bangunan

Berikut ini merupakan Denah lantai 2 Museum Wayang :
  


Gambar Museum Wayang Lantai 2

Berikut ini merupakan Denah Lantai 1 Museum Wayang :


Gambar Museum Wayang Lantai 1

a.   Lorong R. Pameran  dengan Plafond ekspose struktur lama bangunan. Dinding dengan  atas finishing  panel silang berwarna hijau dan dinding bawah finishing cat putih
 
b.    Tangga dengan Plafond papan triplek standart. Dinding dengan  atas  finishing cat putih. Material  lantai dengan parket  asli tempo dulu
C. WC dengan Plafond papan triplek standart. Dinding dengan  finishing HPL marmer strip krem.Material  lantai dengan finishing vinil  marmer krem
d.  R.Pertunjukkan dengan finishing Plafond ekspos. Dinding finishing cat putih. Lantai  keramik krem asli bangunan
e.    R.Cinderamata dengan Plafond papan triplek standart. Dinding dengan finishing cat putih. Material  lantai dengan parket  asli tempo dulu
f.     R.Cinderamata dengan Plafond papan triplek standart. Dinding dengan finishing cat putih. Material  lantai dengan parket  asli tempo dulu
g.  R.Gamelan  dengan Background  partisi kaca sebagai pemisah ruang.Plafond papan triplek standart. Menggunakan lantai vinyl kayu
h.    R.Pameran Topeng Plafond ekspose struktur lama bangunan cat putih. Finishing dinding dengan HPL kayu srip horizontal. Menggunakan lantai vinyl kayu
i.     Lorong R.pameran  dengan Plafond papan triplek standart. Dinding atas dengan finishing cat putih. Menggunakan lantai vinyl kayu

  Berikut ini merupakan Tata Ruang yang ada pada Museum Wayang :

Gambar Tata Ruang Museum Wayang

Penzoningan pada Museum Wayang terbagi menjadi 4 zona yaitu zona public, zona semi public, zona privat dan zona service

Penzoningan Museum Wayang




Telaah Teoritis Konservasi

TELAAH TEORITIS KONSERVASI


A. Pengertian Konservasi

Menurut Danisworo (1995): ”Konservasi adalah upaya untuk melestarikan,melindungi serta memanfaatkan sumber daya suatu tempat, seperti gedung-gedungtua yang memiliki arti sejarah atau budaya, kawasan dengan kepadatan pendudukan yang ideal, cagar budaya, hutan lindung dan sebagainya”. Berarti, konserva  si jugamerupakan upaya preservasi dengan tetap memanfaatkan kegunaan dari suatu sepertikegiataan asalnya atau bagi kegiatan yang sama sekali baru sehingga dapat membiayai sendiri kelangsungan eksistensinya.

Konservasi secara umum diartikan pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasi ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya. Menurut Adishakti (2007) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yaitu : Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia. Piagam ini lebih dikenal dengan Burra Charter

Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.


Gambar Bank Indonesia (BI)
Sumber : http://assets.kompasiana.com/statics/files/14147148421471712270.jpg?t=o&v=300

Kegiatan konservasi antara lain bisa berbentuk (a) preservasi, (b) restorasi, (c) replikasi, (d) rekonstruksi, (e) revitalisasi dan/atau penggunaan untuk fungsi baru suatu aset masa lalu, (f) rehabilitasi. Aktivitas tersebut tergantung dengan kondisi, persoalan, dan kemungkinan yang dapat dikembangkan dalam upaya pemeliharaan lebih lanjut. Masyarakat awam sering keliru bahwa pelestarian bangunan bersejarah diarahkan menjadi ded monument (monumen statis) tetapi sebenarnya bisa dikembangkan menjadi life monument yang bermanfaat fungsional bagi generasi masa sekarang.

B. Perluasan Tindakan Konservasi

Istilah-istilah lain :

1.Restorasi (dalam konteks yang lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan bentukan fisik suatu tempat kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan-tambahan atau merakit kembali komponens eksisting tnap menggunakan material baru.

2.Restorasi (dalam konteks terbatas) iala kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).

3.Preservasi (dalam konteks yang luas) ialah kegiatan pemeliharaan bentukan fisik suatu tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat bentukan fisik tersebut dari proses kerusakan.

4.Preservasi (dalam konteks yang terbatas) ialah bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang intinya adalah mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan cagar budaya agar keandalan kelaikan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).

5.Konservasi ( dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya) termasuk tindakan preservasi, restorasi, rekonstruksi, konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan tersebut.

6.Konservasi (dalam konteks terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan dalam rangka pemugaran yang menitikberatkan pada pembersihan dan pengawasan bahan yang digunakan sebagai kontsruksi bangunan, agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).

7.Rekonstruksi ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki sekaurat mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karenasalah satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut laik fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).

8.Konsolidasi ialah kegiatan pemugaran yang menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur yang rusak atau melemah secara umum agar persyaratan teknis banguna terpenuhi dan bangunan tetap laik fungsi. Konsolidasi bangunan dapat juga disebut dengan istilah stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak atau melemah bersifat membahayakan terhadap kekuatan struktur.

9. Revitalisasi ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai bagian dari revitalisasi kawasan kota lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut mengalami penurunan produktivitas. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005, Ditjen PU-Ditjen Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan).

10. Pemugaran adalah kegiatan memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan struktur yang bisa dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, histories dan teknis. (Ref. PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsietktur bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya juga demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan.

Dari beberapa pengertian mengenai konservasi maka seharusnya memungkinkan fungsi bangunan lama untuk dimanfaatkan untuk kegiatan baru yang lebih relevan selain memungkinkan pula pengalihan kegiatan lama oleh aktivitas baru tanpa harus menghancurkannya. Persoalan pelestarian bangunan tidak saja memfokuskan pada arsitektur saja, tetapi secara kritis harus tanggap terhadap persoalan sosial ekonomi budaya lingkungan tersebut. 

Klasifikasi Bangunan Cagar Budaya:

Suatu bangunan dapat dikatakan sebagai bangunan konservasi atau cagar budaya sehingga dikenai aturan untuk melestarikannya mengacu pada kriteria yang telah ditentukan. Pasca monumen ordonansi yang dijadikan keketapan hukum pada jaman pemerintahan Hindia Belanda maka pemerintah Republik Indonesia membuat Undang Undang No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Dalam UU no 5 tersebut dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah : (dalam Bab 1 pasal 1) yaitu : (1) Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; (2) Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.


Gambar Lawang Sewu Semarang
Sumber : https://adie62.files.wordpress.com/2012/07/lawwu.jpg

Adapun ” situs” adalah lokasi atau lingkungan yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya. Dalam bab 1 pasal 2 menyebutkan sebagai berikut bahwa perlindungan benda cagar budaya dan situs (lingkungannya) untuk bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Dalam Bab 2 Pasal 2 menyebutkan bahwa : (10 Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara, (2) Penguasaan benda cagar budaya meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum RI. Hal ini menjelaskan bahwa benda cagar budaya tidak bisa dikatakan sebagai barang pribadi.

Dalam Bab 8 Pasal 26 menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs dan lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan atau warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin dari pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 100 juta.

Pasal 27 menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara menggali, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lain tanpa ijin pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda setingginya 50 juta.

Namun realitasnya pemerintah atau masyarakat sendiri mengalami kesulitan dalam melakukan konservasi karena berbagai keterbatasan. Pertama, keterbatasan pengetahuan dan wawasan mengenai konservasi. Tidak sedit benda cagar budaya yang rusak disebabkan adanya niat baik tanpa dukungan pengetahuan memadai. Tindakan yang ditujukan untuk memperbaiki atau mengembangkan fungsinya malah dianggap merusak keaslian. Hal ini bisa diatasi dengan konsultasi pada pihak-pihak yang berkompeten. Keberadaan lembaga nirlaba yang memberikan konsultasi sangat membantu dan diharapkan supaya masyarakat tidak merasa ” kesulitan ” untuk memelihara barangnya sendiri. Kedua, keterbatasan dana dalam pelestarian yang biasanya harus mengeluarkan biaya ekstra dan lebih besar dibandingkan dengan membangun biasa. Akibatnya pemilik merasa kerepotan sendiri mengurusi benda cagar budaya dan kemudian membiarkan rusak agar bisa dibongkar nantinya. Hal ini lazim terjadi sebagai alasan agar mereka tidak terkena kewajiban melestarikannya. Ketiga, masalah regulasi dalam pelestarian yang sering bersifat mengambang yang menyebabkan tidak ada rekomendasi praktis yang bisa dikerjakan. Bila hal tersebut terjadi berlarut larut tanpa suatu penyelesaian akan berakibat fatal.

Adapun kriteria obyek atau benda atau lingkungan atau kawasan sebagai bagian dari kota yang yang harus dilestarikan sebagai berikut :

Menurut National Register of Historic Places, National Park Service US Departement of Interior dan :

1. Obyek yang berkaitan dengan suatu momentum atau peristiwa signifikan baik dari kesejarahan dan kebudayaan yang menandai perjalanan suatu bangsa. Gedung Sumpah Pemuda, Istana Negara atau Katedral Jakarta. Bisa jadi bangunan tersebut adalah lambang kejayaan kolonialisme pada masa lalu namun dalam pengertian edukasi pada masa sekarang adalah suatu hasil yang bisa direbut kemerdekaan. Seandainya belum merdeka tentu obyek tersebut berfungsi lain.

2. Kaitan dengan kehidupan tokoh atau komunitas yang cukup penting dalam sejarah dan kebudayaan. Misal rumah Muhammad Husni Thamrin adalah seorang Betawi anggota Volskraad yang vokal menyuarakan kesejahteraan rakyat dilestarikan. Keberadaan rumah-rumah Betawi di Condet yang menunjukkan bahwa pada masa itu merupakan lingkungan Betawi.

3. Obyek adalh wujud atau representasi dari suatu karakter, karya, gaya, langgam, tipe, periode, teknologi, metode pembangunan yang memiliki nilai artistik tinggi.

Kategori Obyek konservasi sebagai berikut :

1. Obyek keagamaan berupa peninggalan arsitektur atau karya yang bernilai keagamaan.

2. Bangunan atau bentuk struktur yang telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang memiliki nilai signufican dalam arsitektur atau bentuk struktur yang masih bertahan terkait dalam peristiwa sejarah tokoh tertentu.

3. Rumah, kantor atau ruang aktivitas atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak ada tempat atau bangunan lain yang terkait dengan riwayat hidupnya.

4. Bangunan pada masa tertentu yang memiliki keunikan desain, gaya atau berkaitan dengan peristiwa sejarah tertentu.

5. Bangunan hasil rekonstruksi an merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan.

6. Obyek berusia 50 tahun yang memberi nilai yang cukup significan atau pengecualian yang dianggap penting.

Sumber :



Rabu, 27 Mei 2015

Sejarah Kawasan Museum Wayang

PENDAHULUAN

A.     Sejarah Kawasan Kota Tua Jakarta

Kota Tua Jakarta, juga dikenal dengan sebutan Batavia Lama (Oud Batavia), adalah sebuah wilayah kecil di Jakarta,Indonesia. Wilayah khusus ini memiliki luas 1,3 kilometer persegi melintasi Jakarta Utara dan Jakarta Barat (Pinangsia,Taman Sari dan Roa Malaka).
Dijuluki "Permata Asia" dan "Ratu dari Timur" pada abad ke-16 oleh pelayar Eropa, Jakarta Lama dianggap sebagai pusat perdagangan untuk benua Asia karena lokasinya yang strategis dan sumber daya melimpah.

       Gambar Perspektif Kota Tua

Tahun 1526, Fatahillah, dikirim oleh Kesultanan Demak, menyerang pelabuhan Sunda Kelapa di kerajaan Hindu Pajajaran, kemudian dinamai Jayakarta. Kota ini hanya seluas 15 hektare dan memiliki tata kota pelabuhan tradisional Jawa. Tahun 1619, VOCmenghancurkan Jayakarta di bawah komando Jan Pieterszoon Coen. Satu tahun kemudian, VOC membangun kota baru bernamaBatavia untuk menghormati Batavieren, leluhur bangsa Belanda. Kota ini terpusat di sekitar tepi timur Sungai Ciliwung, saat ini Lapangan Fatahillah.
Penduduk Batavia disebut "Batavianen", kemudian dikenal sebagai suku "Betawi", terdiri dari etnis kreol yang merupakan keturunan dari berbagai etnis yang menghuni Batavia.


Gambar Tampak Depan Kota Tua

Tahun 1635, kota ini meluas hingga tepi barat Sungai Ciliwung, di reruntuhan bekas Jayakarta. Kota ini dirancang dengan gaya Belanda Eropa lengkap dengan benteng (Kasteel Batavia), dinding kota, dan kanal. Kota ini diatur dalam beberapa blok yang dipisahkan oleh kanal [1]. Kota Batavia selesai dibangun tahun 1650. Batavia kemudian menjadi kantor pusat VOC di Hindia Timur. Kanal-kanal diisi karena munculnya wabah tropis di dalam dinding kota karena sanitasi buruk. Kota ini mulai meluas ke selatan setelah epidemi tahun 1835 dan 1870 mendorong banyak orang keluar dari kota sempit itu menuju wilayah Weltevreden (sekarang daerah di sekitar Lapangan Merdeka). Batavia kemudian menjadi pusat administratif Hindia Timur Belanda. Tahun 1942, selama pendudukan Jepang, Batavia berganti nama menjadi Jakarta dan masih berperan sebagai ibu kota Indonesia sampai sekarang.
Tahun 1972, Gubernur Jakarta, Ali Sadikin, mengeluarkan dekrit yang resmi menjadikan Kota Tua sebagai situs warisan. Keputusan gubernur ini ditujukan untuk melindungi sejarah arsitektur kota — atau setidaknya bangunan yang masih tersisa di sana.
Meski dekrit Gubernur dikeluarkan, Kota Tua tetap terabaikan. Banyak warga yang menyambut hangat dekrit ini, tetapi tidak banyak yang dilakukan untuk melindungi warisan era kolonial Belanda.[2]

B.     Sejarah Museum Wayang Kota Tua Jakarta

Alamat  : Jl. Pintu Besar Utara No. 27 Jakarta Barat

Bangunan Museum Wayang mulanya merupakan gereja tua yang  didirikan VOC pada tahun 1640 dengan nama ‘de oude Hollandsche Kerk’. Hingga tahun 1732 gedung ini berfungsi sebagai tempat peribadatan penduduk sipil dan tentara Belanda yang tinggal di Batavia.

Pada tahun 1733 gereja tersebut dipugar dan namanya diubah menjadi “de nieuwe Hollandsche Kerk” yang berdiri terus sampai tahun 1808. Di halaman gereja yang kini menjadi taman terbuka Museum Wayang terdapat prasasti-prasasti yang berjumlah 9 (sembilan) buah yang menampilkan nama-nama pejabat Belanda yang pernah dimakamkan di halaman gereja tersebut.


Gambar Museum Wayang

Akibat terjadinya gempa, bangunan Gereja Belanda tersebut sempat rusak. Selanjutnya di lokasi tersebut dibangun kembali sebuah gedung yang difungsikan sebagai gudang milik perusahaan Geo Wehry & Co.  Bagian depan museum ini dibangun pada tahun 1912 dengan gaya Noe Reinaissance, dan pada tahun 1938 seluruh bagian gedung ini dipugar dan disesuaikan dengan gaya rumah Belanda pada zaman Kolonial.

Gambar Museum Wayang

Pada tanggal 14 Agustus 1936 gedung beserta tanahnya ditetapkan menjadi monumen. Selanjutnya dibeli oleh Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (BG) yaitu lembaga independen yang bertujuan memajukan penelitian dalam bidang seni dan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang-bidang ilmu biologi, fisika, arkeologi, kesusastraan, etnologi dan sejarah, serta menerbitkan hasil penelitian. Pada tahun 1937 lembaga tersebut menyerahkan gedung kepada Stichting oud Batavia dan kemudian dijadikan museum dengan nama “de oude Bataviasche Museum “ atau museum Batavia Lama yang pembukaannya dilakukan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda terakhir, Jonkheer Meester Aldius Warmoldu Lambertus Tjarda van Starkenborg Stachouwer, pada 22 Desember 1939.

Sumber :

Rabu, 06 Mei 2015

Upaya Pelestarian Stasiun Tawang

BAB II
TELAAH TEORITIS

A. Pengertian Konservasi

Menurut Danisworo (1995): ”Konservasi adalah upaya untuk melestarikan,melindungi serta memanfaatkan sumber daya suatu tempat, seperti gedung-gedungtua yang memiliki arti sejarah atau budaya, kawasan dengan kepadatan pendudukan yang ideal, cagar budaya, hutan lindung dan sebagainya”. Berarti, konserva  si jugamerupakan upaya preservasi dengan tetap memanfaatkan kegunaan dari suatu sepertikegiataan asalnya atau bagi kegiatan yang sama sekali baru sehingga dapat membiayai sendiri kelangsungan eksistensinya.

Konservasi secara umum diartikan pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasi ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya. Menurut Adishakti (2007) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yaitu : Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia. Piagam ini lebih dikenal dengan Burra Charter

Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.

Kegiatan konservasi antara lain bisa berbentuk (a) preservasi, (b) restorasi, (c) replikasi, (d) rekonstruksi, (e) revitalisasi dan/atau penggunaan untuk fungsi baru suatu aset masa lalu, (f) rehabilitasi. Aktivitas tersebut tergantung dengan kondisi, persoalan, dan kemungkinan yang dapat dikembangkan dalam upaya pemeliharaan lebih lanjut. Masyarakat awam sering keliru bahwa pelestarian bangunan bersejarah diarahkan menjadi ded monument (monumen statis) tetapi sebenarnya bisa dikembangkan menjadi life monument yang bermanfaat fungsional bagi generasi masa sekarang.

 B.Teori Upaya Pelestarian Stasiun Tawang Semarang

Kota Lama Semarang terletak di Kelurahan Bandarharjo, kecamatan Semarang Utara. Batas Kota Lama Semarang adalah sebelah Utara Jalan Merak dengan stasiun Tawang-nya, sebelah Timur berupa Jalan Cendrawasih, sebelah Selatan adalah Jalan Sendowo dan sebelah Barat berupa Jalan Mpu Tantular dan sepanjang sungai Semarang. Luas Kota Lama Semarang sekitar 0,3125 km2.

Kota Lama menyimpan banyak sejarah Indonesia ketika dijajah oleh Belanda. Kawasan yang dipenuhi oleh bangunan-bangunan kuno yang mempunyai nilai arsitektur tinggi ini sudah menjadi cagar budaya Indonesia yang patut di konservasi. Berdasarkan  Undang-Undang No 5 Tahun 1992 dikemukakan yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah : (dalam Bab 1 pasal 1) yaitu : (1)  Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; (2) Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

C. Upaya Konservasi Museum Tawang

Untuk museum Tawang ini, yang Mulai Juli 2009 Stasiun Tawang ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI) sebagai bangunan cagar budaya ini tidak perlu dilakukan banyak konservasi karena pada bagian facade dan sampai sekarang masih terawat dengan baik.
Stasiun Semarang Tawang merupakan salah satu stasiun kereta api besar tertua di Indonesia yang melayani pengangkutan penumpang untuk jalur Semarang Tawang menuju Tanggung (Grobogan). Stasiun ini diresmikan pada tanggal 1 Juni 1914, dan pada 29 April 1911 merupakan peletakan batu pertama oleh perusahaan yang mengelolanya yaitu Netherland Indische Spoorweg maatschappij (NIS) dengan rancangan bangunan dari arsitek Sloth - Blauwboer. Sebagai stasiun yang dipersiapkan untuk menjadi pintu kedatangan tamu, Stasiun Tawang dirancang sebagai bangunan yang anggun dengan karakter bangunan berlanggam Romanticism yang populer di Eropa pada masa itu yang dipersiapkan untuk perayaan 100 tahun kemerdekaan Belanda dari Spanyol (Tentoonstelling).







Pada awal beroperasinya, tidak ada jalur kereta api yang menghubungkan antara stasiun Semarang Tawang dan Semarang Poncol, dua-duanya merupakan stasiun ujung atau kopstation. Stasiun Semarang Poncol melayani kereta api dari/ke menuju barat (Cirebon) dan stasiun Semarang Tawang melayani kereta api dari/ke timur (Solo dan Yogyakarta). Ini dikarenakan bahwa kedua stasiun tersebut milik dua perusahaan kereta api yang berbeda yaitu NIS dan SCS (Semarang-Cheribon Stoomtram Maatschappij). Akibat jaringan kereta api yang terpisah, masing-masing perusahaan itu mempunyai stasiun yang terpisah pula. Keadaan ini cukup merepotkan, tidak hanya bagi penumpang tapi (terutama) untuk angkutan barang. Baru ketika awal pemerintah Jepang masuk ke Indonesia sekitar tahun 1942/1943, kedua stasiun itu dapat dihubungkan dengan jalur kereta api karena kedua perusahaan kereta api itu digabungkan oleh pemerintahan Jepang di Indonesia.


Bangunan membentuk siluet simetris dengan bangunan utama di tengah yang beratap kubah tinggi sebagai vocal point serta sayap-sayap bangunan di kanan kirinya yang didominasi oleh atap pelana dari genteng merah dengan bukaan-bukaan atap sebagai variasi. Bentuk bangunan yang simetris itu merupakan salah satu ciri arsitektur kolonial yang merupakan perpaduan antara langgam desain yang populer di Eropa dengan penyesuaian terhadap iklim lokal tropis melalui penggunaan atap pelana serta banyak bukaan untuk penghawaan.


 Tidak banyak ornamen yang dijumpai, karena gaya arsitektur Romaticism yang populer di Eropa pada awal abad ke 20 lebih menekankan pada komposisi dan proporsi elemen-elemen garis dan bidang-bidang bukaan sebagai ornamen bangunan. Komposisi bidang-bidang bukaan pada tembok yang kokoh serta atap kubah membentuk kemegahan bangunan ini.

Sumber : http://www.skyscrapercity.com/showthread.php?p=87356476

Ruang-ruang pada bangunan Stasiun Tawang disusun secara linier dengan pintu masuk utama yang berada di tengah sebagai orientasi. Ruang di bawah kubah merupakan vestibule atau hall dengan langit-langit yang tinggi. Atap kubah membentuk langit-langit persegi memberikan pencahayaan atas yang memperkuat kesan megah ruangan ini. Empat kolom utama yang menyangga atap kubah sepintas mirip dengan bagian tengah sebuah pendapa joglo. Bagian ini diperindah dengan empat lampu hias serta jendela kaca memanjang di sekeliling bangunan bagian atas.

Sumber : https://www.flickr.com/photos/siboglou/14075280912/

Ornamen paling menonjol pada bangunan Stasiun Tawang adalah pintu-pintu utama serta jendela ventilasi atas yang berbentuk lengkung yang dipertegas dengan bingkai konstruksi Arch pasangan batu bata di tepi atasnya. Pada ujung lengkungan bata tersebut diakhiri dengan moulding dari semen dan keramik warna dan material yang berbeda dari elemen - elemen bukaan (pintu, jendela, dan ventilasi) tersebut menjadi ornamen yang mempercantik arsitektur Stasiun Tawang. Cornice berupa ballustrade/pagar pembatas atap datar di atas pintu-pintu tersebut memperkuat akhiran atas dari komposisi itu.

Sayap bagian kanan merupakan ruang tunggu kelas satu, ruang kepala stasiun, ruang sinyal serta ruang-ruang operasional. Sayap kiri merupakan ruang tunggu kelas dua dan kelas tiga yang pada masa kolonial diperuntukkan bagi pribumi. Ruang-ruang tersebut berderet di sepanjang concourse (peron) membentuk model stasiun satu sisi dengan peron dan sepur yang terletak sejajar dengan bangunan stasiun. Peron dan sepur dinaungi atap pelana yang memanjang sejajar dengan struktur rangka baja dan penutup seng gelombang.
Dalam finishing ruang, dominasi warna putih menutup hampir semua tembok bagian dalam serta cokelat tembaga sebagai penghiasnya. Dari penelitian para arsitek pencinta bangunan bersejarah, material dasar bangunan stasiun ini pada waktu didirikan berasal dari batu yang dilapisi semen tumbukan bata merah dan kapur. Cat yang dipergunakan juga masih sederhana, hanya kapur.


Namun sungguh sayang akibat perkembangan kota Semarang yang semakin pesat serta sistem tata kota yang belum pas dengan kondisi kota pinggir pantai maka stasiun Semarang Tawang sering digenangi banjir akibat hujan atau rob (rembesan air laut jika permukaan laut pasang). Penyebab banjir, selain curah hujan yang tinggi tiga hari berturut-turut dan air pasang laut Jawa, juga hilangnya area resapan di sebelah utara stasiun. Rawa yang dahulu melingkupi bagian utara stasiun sejak 1985 berubah menjadi pemukiman. Banjir merupakan hantu yang harus dihadapi bangunan Stasiun Tawang. Namun, gunungan sampah di tambak sebelah timur stasiun juga musuh utama yang harus dihadapi. Dampaknya, perjalanan kereta api melalui jalur utara di Jawa menjadi terganggu. Untuk mengatasi masalah itu telah tiga kali dilakukan pengurukan lantai bangunan. Ketinggian bangunan telah berkurang 1.5 meter akibat peninggian itu. Tak hanya bangunan yang ditinggikan, jalan rel pun ikut ditinggikan.

Sumber :
http://andieperkembanganarsitek.blogspot.com/2012/07/konservasi-stasiun-tawang-semarang.html
http://kakaadid.blogspot.com/2011/04/konservasi-arsitektur.html
http://neng-sih.blogspot.com/2013/04/bangunan-konservasi-stasiun-tawang.html